Dua Pengedar Sabu Sabu di Tenggarong Seberang Ditangkap Polisi

img

 

POSKOTAKALTIMNEES.COM, KUKAR- Dua warga Tenggarong Seberang DA dan RM berhasil diamankan polisi, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M.P Rachmawan mengatakan, pada 17 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wita, team opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa daerah Separi Tenggarong Seberang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Team langsung berangkat menuju Desa Separi, dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 wita team mendapat informasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkoba ialah seorang laki laki, dengan ciri ciri agak gemuk," kata Rachmawan kepada Poskotakaltimnews, Sabtu (20/8/2022).

Team opsnal Satresnarkoba terus melakukan pemantauan terhadap ciri ciri tersebut. Sekitar pukul 17.30 wita polisi melihat dan mencurigai seseorang dengan ciri ciri tersebut berada di depan rumah.

"Team langsung mengamankan orang tersebut, dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapat 4 poket sabu sabu yang disimpan di atas kandang ayam dan di dompet, dengan berat 0,95 gram," ungkapnya.

Ditemukan barang bukti tersebut, polisi mengintrogasi DA, kepada polisi ia mengaku bahwa barang tersebut ialah miliknya. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pada akhirnya hasil pengembangan didapatkan satu tersangka lagi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Didapatkan 1 tersangka lagi dari hasil pengembangan, yakni RM," sebutnya

RM berhasil diamankan sekitar pukul 18.30 wita, di Separi Tenggarong Seberang. "RM diamankan di rumahnya dan ditemukan 15 poket sabu sabu dengan berat 9,34 gram, mereka berdua merupakan pengedar," tuturnya

Tersangka tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)