Dua Pengedar Sabu Sabu di Tenggarong Seberang Ditangkap Polisi
POSKOTAKALTIMNEES.COM,
KUKAR-
Dua warga Tenggarong Seberang DA dan RM berhasil diamankan polisi, karena
kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M.P Rachmawan
mengatakan, pada 17 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wita, team opsnal
Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa daerah Separi
Tenggarong Seberang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Team langsung berangkat menuju Desa Separi,
dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.00 wita team mendapat informasi
bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkoba ialah seorang laki laki,
dengan ciri ciri agak gemuk," kata Rachmawan kepada Poskotakaltimnews,
Sabtu (20/8/2022).
Team opsnal Satresnarkoba terus melakukan
pemantauan terhadap ciri ciri tersebut. Sekitar pukul 17.30 wita polisi melihat
dan mencurigai seseorang dengan ciri ciri tersebut berada di depan rumah.
"Team langsung mengamankan orang
tersebut, dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan didapat 4 poket
sabu sabu yang disimpan di atas kandang ayam dan di dompet, dengan berat 0,95
gram," ungkapnya.
Ditemukan barang bukti tersebut, polisi
mengintrogasi DA, kepada polisi ia mengaku bahwa barang tersebut ialah
miliknya. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Kukar untuk diproses
lebih lanjut.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap
kasus ini. Pada akhirnya hasil pengembangan didapatkan satu tersangka lagi yang
terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Didapatkan 1 tersangka lagi dari hasil
pengembangan, yakni RM," sebutnya
RM berhasil diamankan sekitar pukul 18.30
wita, di Separi Tenggarong Seberang. "RM diamankan di rumahnya dan
ditemukan 15 poket sabu sabu dengan berat 9,34 gram, mereka berdua merupakan
pengedar," tuturnya
Tersangka tersebut dan barang bukti dibawa ke
Polres Kukar. Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)